Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menghentikan penyelidikan terkait kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pidana maupun kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana
AKBP Iskandarsyah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada indikasi tindak pidana yang terjadi. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” ujar Iskandarsyah dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Penyebab Kematian dan Ketiadaan Tanda Kekerasan
Lebih lanjut, Iskandarsyah memaparkan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia akibat kehabisan napas. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan pada tubuh jenazah.
“Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” jelasnya.
Proses Penyelidikan dan Keputusan Keluarga
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keputusan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah diambil atas permintaan keluarga.
“Oleh karena itu kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” ungkap Iskandarsyah.
Ia kembali menegaskan, “Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum.”






