Berita

Polisi Bekasi Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Senjata Rakitan

Advertisement

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Bekasi. Dalam operasi tersebut, enam orang pengedar berhasil ditangkap, beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, dan sepucuk senjata api rakitan.

Enam Pengedar Ditangkap dari Tiga Klaster

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa keenam tersangka terbagi dalam tiga klaster peredaran narkoba. Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 686,21 gram sabu, 286,8 gram ganja, 47 butir pil ekstasi, dan satu pucuk senjata rakitan.

Klaster pertama melibatkan dua tersangka, NPS dan IDN, yang diamankan pada Minggu, 25 Januari 2026, di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus di daerah Jatiasih, Bekasi. Dari kedua tersangka ini, disita sabu seberat 49,69 gram dan sabu dalam paket kecil seberat 0,74 gram. NPS berperan sebagai penjual, sementara IDN bertugas mengepak barang haram tersebut. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial BR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka mengedarkan narkoba di wilayah perbatasan Bekasi dan Bogor.

Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka berinisial FAS (43) di Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang merupakan bagian dari klaster kedua. “Barang bukti yang didapatkan berupa tiga bungkus plastik klip berkode ‘1’, ‘2’, ‘3’ yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 307,70 gram dan 1 unit handphone,” ujar Kombes Kusumo.

FAS mengaku biasa mengedarkan sabu di wilayah Bekasi dan memperoleh barang tersebut dari BH, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Advertisement

Pengembangan Kasus Berlanjut ke Cirebon

Klaster ketiga melibatkan penangkapan tiga tersangka, HN, AM, dan KK, pada Kamis, 15 Januari 2026, di wilayah Bekasi dan Kabupaten Cirebon. Awalnya, polisi mengembangkan informasi mengenai tersangka KK yang tinggal di Jatiasih, Bekasi. Namun, saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku sudah tidak berada di tempat.

Pengembangan kemudian dilakukan ke Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, di mana tersangka KK berhasil diamankan. Di lokasi penangkapan pertama, polisi menemukan dua linting ganja masing-masing seberat 1,7 gram dan 1,1 gram, serta bungkus kertas berisi ganja seberat 284 gram. Selain itu, ditemukan juga 44 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 30,7 gram.

Di lokasi kedua, polisi menemukan 47 butir pil ekstasi berwarna hijau dan sepucuk senjata rakitan yang berisi tiga butir peluru.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga terancam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement