Berita

Polisi Gagalkan Peredaran 1.132 Gram Ganja di Tanjung Priok, Empat Pria Ditangkap

Advertisement

Jakarta – Jajaran Kepolisian Sektor Kelapa Gading berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis ganja di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

Menurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai dua orang yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok. Tim kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada dua orang di lokasi tersebut, kemudian diamankan dan memperkenalkan diri dari kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu paket kotak besar narkotika jenis ganja dan empat kotak kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam tas milik pelaku atas nama Iyan,” ujar Seto dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Penangkapan awal dilakukan pada Rabu (21/1) sekitar pukul 22.20 WIB. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, Iyan (30) dan Yusuf (31), beserta barang bukti berupa satu paket besar dan empat paket kecil ganja dengan berat bruto mencapai 1.132 gram.

Pengakuan Pembelian Ganja

Dalam pemeriksaan awal, Iyan mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp 5 juta dari seseorang yang biasa dipanggil Boncu di wilayah Kebon Pisang. Ganja tersebut rencananya akan digunakan dan dijual kembali kepada beberapa teman yang sudah menunggu di daerah Babelan, Bekasi.

“Dan saat diintrogasi pelaku habis membeli narkotika jenis ganja dari dalam wilayah Kebon Pisang dengan seseorang yang biasa dipanggil Boncu, seharga Rp 5 juta,” ungkap Seto.

Advertisement

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Tim Opsnal kemudian berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu Iwan (35) dan Sehan (36), yang merupakan calon pembeli ganja tersebut.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Seto.

Jerat Hukum

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat bagi para pelakunya.

Advertisement