Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas dinitrogen oksida (N2O) setelah penemuan tabung gas tersebut di apartemen almarhumah selebgram Lula Lahfah. Gas yang juga dikenal sebagai Whip Pink ini sering disalahpahami karena penggunaannya di dunia medis.
Kesalahpahaman Penggunaan N2O
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa anggapan bahwa gas N2O aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau memiliki efek singkat sehingga tidak berbahaya adalah keliru.
“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh,” ujar Zulkarnain dalam konferensi pers terkait kematian Lula Lahfah di Polres Jaksel, Jumat (30/1/2026).
Upaya Penindakan Hukum
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim terus berkomunikasi intensif dengan instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya adalah untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O.
Hal ini penting agar penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara tepat. Bahkan, perumusan untuk memasukkan N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam proses.
Imbauan Keselamatan Jiwa
Menyikapi potensi penyalahgunaan, Zulkarnain kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan gas N2O atau Whip Pink dengan tujuan mendapatkan euforia.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” tuturnya.
Penemuan Tabung Gas di Apartemen Lula Lahfah
Sebelumnya, polisi menemukan tabung dinitrogen oksida (N20) atau Whip Pink di apartemen mendiang Lula Lahfah. Polisi masih mendalami asal-usul tabung gas tersebut.
“Jadi, pada saat proses penemuan jenazah Saudari LL ini, kondisi Saudari LL ini tergeletak terbujur kaku sendiri di dalam kamar. Oleh karena itu, kami selaku penyidik di sini melaksanakan penyelidikan di mana menentukan apa ada tidaknya peristiwa pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (30/1/2026).
Terkait keberadaan tabung gas N20, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menelusuri asal tabung. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak keamanan apartemen guna menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Kami tetap untuk menelusuri dari mana tabung tersebut, sehingga disampaikan oleh rekan kita dari Puslabfor Mabes Polri, kita menemukan pembandingnya, karena pembanding tersebut sudah kita dapatkan,” ujarnya.






