Berita

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pembongkaran Makam dan Pencurian Jenazah di Serang

Advertisement

Polres Serang terus mendalami kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Hingga kini, lima saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan Intensif

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyatakan bahwa jajaran Reskrim Polres dan Polsek masih berupaya mengungkap kasus ini. “Jajaran Reskrim Polres dan Polsek masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah lima saksi yang diperiksa,” ujar Andri Kurniawan pada Senin (19/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai makam almarhum Sajim yang dibongkar oleh orang tak dikenal. Laporan tersebut diterima polisi pada Minggu (18/1), sekitar pukul 14.30 WIB.

Advertisement

Temuan di Lokasi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan kronologi awal penemuan kasus ini. “Informasi dari warga terkait adanya makam yang digali oleh orang tidak dikenal dan mengambil tengkorak dari makam tersebut yang beralamat di TPU Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,” tutur Andi Kurniady pada Senin (19/1).

Tim dari Polres Serang segera mendatangi lokasi dan menemukan bahwa kuburan atas nama almarhum Sajim, yang telah meninggal tujuh tahun lalu, memang telah dibongkar. “Kuburan atas nama almarhum Sajim yang telah meninggal sejak tujuh tahun lalu digali dan diambil tengkorak atau isi dari kuburan tersebut,” ungkapnya. Kondisi galian makam yang tidak ditutup terlihat jelas di lokasi kejadian.

Advertisement