Berita

Polisi Tangkap Residivis Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading, Rekan Pelaku Masih Diburu

Advertisement

Jakarta – Jajaran Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan yang beraksi di wilayahnya. Pelaku yang diketahui berinisial M.D. (22) merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas sebulan lalu.

Residivis Kasus Jambret dan Senjata Tajam

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyatakan bahwa pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya sebagai residivis kasus penjambretan dan kepemilikan senjata tajam. “Pelaku ini residivis dengan kasus jambret dan kepemilikan senjata tajam, dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang,” ujar Kompol Seto, Kamis (8/1/2026).

Deni sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus kriminal yang pernah dilakukannya. Penangkapan terhadap Deni dilakukan pada Selasa (6/1/2026), atau dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan penjambretan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kelapa Gading.

Kronologi Penjambretan dan Kerugian

Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di area Komplek Rukan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat. Saat itu, korban berinisial R.A.F. (32) sedang berjalan menuju kendaraan shuttle untuk melaksanakan ibadah ke gereja.

Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban. Salah satu pelaku kemudian merampas paksa tas yang dibawa korban, menyebabkan korban terjatuh dan terseret di permukaan aspal.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian lutut dan siku tangan kiri dan saat ini masih mengalami trauma. Serta kerugian materiil sekitar Rp 21 juta, berupa satu unit handphone iPhone 16 Pro dan surat-surat berharga,” jelas Kompol Seto.

Saat ini, satu pelaku lainnya yang berinisial R.A. masih dalam pengejaran petugas dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti dan Motif Pelaku

Dari tangan tersangka M.D., polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, dus beserta unit handphone iPhone 16 Pro, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Advertisement

“Tersangka mengakui hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap Kompol Seto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pidana penjara maksimal yang menanti pelaku adalah 9 tahun.

Imbauan dan Motif Foya-foya

Polisi mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di ruang publik. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui call center 110, apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

M. Deni diketahui berperan sebagai eksekutor dalam kasus penjambretan ini. Ia dibonceng oleh rekannya menggunakan sepeda motor dan bertugas menarik tas dari tangan korban, yang mengakibatkan korban terjatuh dan terseret.

Handphone iPhone 16 Pro milik korban kemudian dijual oleh pelaku seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 1 juta. “Motif penjambretan, untuk foya-foya mereka,” tambah Kompol Seto.

Dalam proses penangkapan, M. Deni sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya. Saat ini, tersangka tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Advertisement