Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan peringatan tegas bahwa penarikan kendaraan bermotor di jalanan tanpa adanya putusan pengadilan adalah tindakan ilegal. Pihak kepolisian menekankan bahwa debt collector bukanlah hakim atau penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan kendaraan secara paksa.
Dasar Hukum Penarikan Kendaraan
Penarikan kendaraan bermotor hanya dibenarkan jika didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau atas dasar penyerahan sukarela dari debitur. Hal ini merujuk pada beberapa dasar hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021
Tindakan yang Tidak Dibenarkan
Polres Metro Jakarta Barat menguraikan beberapa tindakan yang tidak dibenarkan terkait penarikan kendaraan:
- Menarik kendaraan di jalan secara paksa.
- Mengintimidasi atau memaksa debitur.
- Mengambil kunci atau membawa kendaraan tanpa izin.
Langkah Menghadapi Debt Collector Intimidatif
Apabila debitur merasa diintimidasi oleh debt collector, langkah-langkah berikut dapat diambil:
- Minta identitas dan surat tugas resmi dari pihak leasing.
- Dokumentasikan setiap peristiwa sebagai bukti untuk dilaporkan ke polisi.
- Minta bantuan orang di sekitar jika merasa terancam.
- Selesaikan permasalahan di kantor polisi terdekat.
Mengutip dari akun Instagram Korbinmas Baharkam Polri (@korbinmas_baharkam_polri), penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa prosedur yang sah merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Pelaku yang melakukan pemaksaan penarikan kendaraan di jalan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
- Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan. Apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan tersebut, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan darurat 110.






