Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mencatat telah menerbitkan 35 red notice sepanjang tahun 2025 sebagai upaya pelacakan buron internasional. Hal ini disampaikan oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran, dalam rilis akhir tahun Polri pada Selasa (30/12/2025).
Upaya Penegakan Hukum Internasional
Fadil Imran menjelaskan bahwa penerbitan 35 red notice tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Selain itu, Polri juga menangani 14 kasus buron dengan subjek red notice Interpol. Sebanyak 14 orang tersebut berhasil dibawa kembali dari luar negeri untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Divhubinter Polri juga telah memproses 6 kasus ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan negara lain (government-to-government/G2G).
Pemulangan WNI Korban Kejahatan Lintas Negara
Upaya penegakan hukum internasional juga mencakup misi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi daring, hingga penipuan daring di luar negeri.
“Polri telah berhasil memulangkan 810 warga negara Indonesia korban TPPO dan online scam dari luar negeri,” ungkap Fadil Imran dalam rilis tersebut.






