Berita

Polri Ungkap 5 Kasus Sumber Daya Alam Sepanjang 2025, Selamatkan Rp 6 Triliun

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar lima kasus besar terkait sumber daya alam (SDA) sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus ini mencakup tindak pidana di sektor migas, kehutanan, dan pertambangan, dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis Rp 6 triliun.

Lima Kasus Menonjol yang Diungkap

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, memaparkan lima kasus SDA yang menjadi sorotan dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025). Kelima kasus tersebut adalah:

Advertisement

  1. Kasus Pembuatan Batubara Ilegal di Kalimantan Timur: Kasus ini melibatkan pemuatan batubara menggunakan karung yang kemudian dimasukkan ke dalam 57 kontainer di lokasi stockfile daerah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 triliun. “Penyitaan 57 kontainer dengan isi 1.140 ton batubara,” ujar Syahardiantono.
  2. Pertambangan Pasir Ilegal di Magelang: Kasus kedua terkait pertambangan pasir ilegal yang dilakukan tanpa izin dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sah lainnya. Lokasi kejadian berada di Magelang, Jawa Tengah, dengan total kerugian negara mencapai Rp 245 miliar.
  3. Penyuntikan Gas Subsidi di Rembang: Tindak pidana ini melibatkan penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas LPG nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, dengan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar.
  4. Pengolahan Komoditas Zirkon Ilegal: Kasus keempat berkaitan dengan sebuah pabrik yang menampung dan mengolah komoditas Zirkon yang dibeli dari masyarakat di Kalimantan Tengah. Kerugian negara dari aktivitas ilegal ini disinyalir sebesar Rp 12 miliar.
  5. Pertambangan Batu Galena Ilegal di Gorontalo: Kasus kelima adalah pertambangan batu galena atau batu hitam yang dilakukan secara ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo. Polisi berhasil mengamankan 14 kontainer berisi batu hitam di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok. “Kerugian sekitar Rp 7 miliar,” jelas Syahardiantono.

Upaya penindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia dan mencegah kerugian negara yang signifikan akibat aktivitas ilegal.

Advertisement