Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh pihak Istana Kepresidenan.
Keputusan Tegas Presiden
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan tersebut. “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Prasetyo Hadi merinci bahwa dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara itu, 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Luas lahan yang dikelola oleh 22 PBPH yang dicabut izinnya mencapai 1.010.592 hektare. Berikut adalah daftar lengkap perusahaan tersebut:
22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
- Aceh (3 Unit):
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
- Sumatra Barat (6 Unit):
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
- Sumatra Utara (13 Unit):
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
6 Badan Usaha Non Kehutanan
- Aceh (2 Unit):
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
- Sumatera Utara (2 Unit):
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
- Sumatera Barat (2 Unit):
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari






