Seorang pria di Boyolali, Jawa Tengah, diduga telah melakukan aksi bejat memperkosa dua adik kandungnya sendiri. Aparat kepolisian setempat telah berhasil mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku Akui Perbuatan
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menyatakan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. “Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indrawan, Selasa (30/12/2025).
Indrawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi kedua adik kandungnya yang masih di bawah umur. Korban masing-masing berusia 16 tahun dan 13 tahun. “Pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya sendiri,” ungkapnya.
Satu Korban Hamil 5 Bulan
Akibat perbuatan bejat tersebut, korban yang berusia 16 tahun kini tengah mengandung janin berusia lima bulan. Kehamilan ini terungkap setelah korban mengeluh masuk angin dan diperiksakan ke Puskesmas pada 25 November 2025.
“Setelah diperiksa di Puskesmas tersebut, diketahui bahwa korban ternyata sedang mengandung 5 bulan,” terang Indrawan.






