Berita

Pria Sleman Tersangka Penjambret Tewas Kecelakaan, Kasus Berujung Restorative Justice

Advertisement

Sleman – Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang penjambret istrinya di Sleman. Kasus ini kini akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Proses Mediasi Virtual dan Kesepakatan Awal

Proses mediasi dilakukan secara virtual melalui Zoom, melibatkan Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam, serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. Hogi dan istrinya mengikuti mediasi dari Kejari Sleman.

Teguh Sri Raharjo, penasihat hukum Hogi, menjelaskan bahwa pertemuan hari ini merupakan tahap awal dari upaya perdamaian. “Hari ini adalah acara yang pertama atau bagian pertama. Tadi dalam forum RJ yang sudah kita ikuti, ada beberapa hal yang sudah menjadi kesepakatan antara para pihak,” kata Teguh kepada wartawan usai mediasi di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026), dilansir detikJogja.

Meskipun demikian, Teguh menambahkan bahwa belum ada kesepakatan akhir. Pihak penasihat hukum dari kedua penjambret yang tewas masih akan berkoordinasi dengan keluarga korban untuk menentukan bentuk perdamaian yang definitif. “Tapi yang jelas dari pihak Palembang maupun Pagar Alam itu masih akan koordinasi lanjut dengan kliennya. Ya, itu yang kemudian nanti menjadi tahapan kedua atau tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Pertemuan tahap kedua diharapkan segera dilaksanakan dalam waktu dekat untuk mencapai kesepakatan final. “Nanti jilid duanya sudah ada insyaallah sudah ada pengkristalan terkait dengan, ya insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu,” ucap Teguh.

Salah satu faktor kunci yang memungkinkan penyelesaian kasus ini melalui RJ adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk saling memaafkan. “Ya tadi yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling maaf-memaafkan. Dari satu sisi yang terkait dengan rangkaian apa perkara yang penjambretan tadi, kan juga dari klien kami nanti harus memaafkan juga,” jelas Teguh.

“Kemudian dari sisi yang terkait dengan lakanya sendiri nanti juga klien kami nanti di situ juga ada permohonan maaf yang sekiranya nanti bisa dilakukan,” imbuhnya.

Advertisement

Kajari Sleman Fasilitasi Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa pihaknya berperan sebagai fasilitator dalam upaya keadilan restoratif ini. “Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban,” kata Bambang Yunianto di kantornya, Senin (26/1/2026).

Bambang mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan mekanisme RJ dan telah saling memaafkan. “Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” tegasnya.

Hogi Minaya Bebas dari Gelang GPS

Menyusul kesepakatan RJ, Kejaksaan Negeri Sleman telah melepas alat GPS yang terpasang di kaki Hogi Minaya (43). Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sleman setelah terlibat kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya dua pelaku penjambretan tas istrinya pada April tahun lalu.

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengonfirmasi pelepasan alat deteksi tersebut. “Kalau GPS sudah, sudah (dilepas). Sudah tadi. Tadi. Sudah dilepas hari ini,” kata Teguh di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Dengan dilepasnya gelang GPS, Hogi tidak lagi berstatus tahanan kota dan hanya diwajibkan melapor atau apel secara berkala. “Ya apel saja,” pungkasnya.

Advertisement