Organisasi masyarakat pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Projo, secara tegas menolak wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Projo menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru dalam aspek keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.
Penolakan Tegas Projo
Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Damanik, menyatakan penolakan tersebut kepada wartawan pada Kamis (29/1/2026). “Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,” tegas Freddy.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu mencuat dalam rapat antara Kapolri dengan Komisi II DPR pada 26 Januari lalu. Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya usulan tersebut, namun ia sendiri menyatakan penolakan terhadap wacana itu.
Dasar Konstitusional dan Fungsi Polri
Freddy Damanik menjelaskan bahwa peran Polri telah diatur secara jelas dalam mandat konstitusi sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Menurutnya, frasa ‘alat negara’ dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mengindikasikan bahwa Polri tidak seharusnya berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian tertentu.
“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” ujar Freddy.
Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini seharusnya adalah penguatan fungsi dan peningkatan pelayanan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan yang dihadapi saat ini, menurut Projo, tidak tepat jika dijawab dengan perubahan kelembagaan dan struktur Polri menjadi di bawah kementerian.
Potensi Masalah Struktural
Projo juga mengkhawatirkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian akan menjauhkan rentang kendali Presiden atas institusi tersebut. “Cawe-cawe struktural dan aktor-aktor terhadap fungsi keamanan bahkan terbuka lebar jika usulan tersebut terealisasi,” kata Freddy.
Meskipun demikian, Projo mengakui bahwa penguatan dan perbaikan dalam institusi Polri memang diperlukan, sebagaimana banyak lembaga lain yang juga menghadapi tantangan serupa.
Penolakan Kapolri
Sebelumnya, dalam rapat di DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyatakan penolakannya terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian. Ia berpendapat bahwa posisi Polri saat ini sudah ideal dan benar-benar berfungsi sebagai alat negara.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/1).
Listyo menambahkan, posisi saat ini memungkinkan Polri untuk langsung berada di bawah Presiden, sehingga dapat bergerak cepat saat dibutuhkan tanpa melalui perantara kementerian. “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” tambahnya.






