Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terkait anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diapresiasi oleh ahli hukum yang menilai putusan tersebut mempertegas regulasi pengisian jabatan dalam UU ASN.
Penegasan Regulasi Pengisian Jabatan ASN
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Dr I Gede Pantja Astawa, mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan ini mempertegas bahwa regulasi pengisian jabatan dalam UU ASN tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkelindan dengan UU Polri.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam UU ASN telah ternyata bukan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU Polri sebagai UU yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri,” ujar Prof Gede dalam pernyataannya, Selasa (20/1/2026).
Prof Gede menambahkan, putusan ini memberikan legitimasi bahwa secara prinsip anggota kepolisian aktif dimungkinkan menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini, sepanjang sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur undang-undang.
Detail Putusan MK
MK menolak putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan Pemohon I (Zico Leonard Djagardo Simanjuntak) untuk seluruhnya. Sementara itu, permohonan Pemohon II (Zidane Azharian) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Para pemohon mempersoalkan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 2023 tentang ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Pertimbangan Hakim
Dalam uraian pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan, ketentuan norma yang diuji dalam UU ASN itu tidak berdiri sendiri. Dia menyebutkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetap merujuk pada aturan yang termuat di UU Polri.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutur Ridwan.
MK pun meminta agar penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil tertentu diatur dalam UU. Aturan itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait pos jabatan sipil bisa ditempati polisi aktif.






