Berita

Putusan PN dan PTUN Jakarta Perkuat SK Pengesahan Muhamad Mardiono sebagai Ketum PPP

Advertisement

Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menguatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) untuk masa bakti 2025-2030.

Pengacara PPP, Syifaus Syarif, dari kantor hukum Erfandi and Partners, menyatakan bahwa kedua putusan pengadilan tersebut telah memperjelas dan memperkuat legalitas SK Menkumham. Ia menekankan bahwa putusan ini bukan kemenangan individu, melainkan kemenangan bersama seluruh kader PPP di Indonesia.

“Sudah saatnya bahu membahu bergandengan tangan untuk fokus membesarkan partai dan mensukseskan agenda agenda partai dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi,” ujar Syarif dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Putusan PN dengan nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.pst, yang juga dikuatkan oleh putusan PTUN Nomor 373/G/2025/PTUN.JKT, menegaskan kedudukan hukum Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, baik secara de facto maupun de jure. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.

Advertisement

“Saya kira Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP kedepan,” tegas Syarif.

Ia menambahkan, “Namun demikian, jika ada pihak-pihak yang masih belum puas terhadap dua putusan tersebut kami menghormati dan menghargai untuk melakukan upaya hukum lainnya. Namun jangan sampe menghalangi kerja-kerja elektoral kepartaian.”

Sebelumnya, M Zainul Arifin mengajukan gugatan terhadap Mardiono dan Menkumham, serta Supratman Andi Agtas, ke PTUN dan PN karena ketidakpuasan terhadap hasil SK DPP PPP yang dikeluarkan Menkumham. Namun, perkara tersebut kini telah diputus oleh lembaga peradilan dan dicabut.

Advertisement