Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menanggapi isu maraknya konten pornografi yang dihasilkan melalui fitur Grok AI milik platform X. Ia menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah yang telah memblokir sementara fitur tersebut guna mendesak X agar memperbaiki sistemnya.
“Saya mendukung langkah tegas pemerintah, untuk mendesak platform X membenahi sistem di platform mereka, termasuk adanya kewajiban moderasi konten sebelum konten tersebut diunduh,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Sukamta juga mendukung jika pemerintah mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan fitur Grok AI untuk membuat konten negatif dan menyebarkannya. “X juga harus maksimal mencegah tersebarnya konten-konten pornografi yang sudah terlanjur ada di platformnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sukamta menambahkan, “Saya juga mendukung jika pemerintah akan mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak yang menggunakan fitur tersebut untuk membuat konten negatif dan mempublishnya.”
Meskipun X telah membatasi akses fitur Grok hanya untuk pelanggan berbayar, Sukamta menilai hal tersebut belum memadai. Menurutnya, pembatasan konten negatif seharusnya berlaku untuk semua pengguna.
“Saya rasa tidak cukup respons X hanya membatasi fitur tersebut untuk pelanggan berbayar. Fitur tersebut harus dibatasi dengan filter yang sangat ketat agar tidak ada ruang atau celah bagi pengguna baik yang berbayar maupun yang tidak berbayar untuk menggenerate konten negatif,” jelas Sukamta.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap fitur Grok. Keputusan ini diambil pada Sabtu (10/1) sebagai respons mendesak untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi AI.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan, “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.” Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam rilis resminya di Jakarta, Sabtu (10/1), dikutip dari detikInet.






