Berita

Rekonstruksi Penembakan Hansip di Jaktim: 32 Adegan Diperagakan, Pelaku Residivis

Advertisement

Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Ditreskrimum menggelar rekonstruksi kasus penembakan seorang hansip di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Jaksa penuntut umum (JPU) turut hadir menyaksikan jalannya reka ulang yang melibatkan kedua pelaku dan saksi korban.

32 Adegan Diperagakan

Sebanyak 32 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Reka ulang dimulai dari adegan kedua tersangka, RS dan PS, melakukan aksi pencurian. Puncak adegan terjadi pada nomor 9, ketika korban menabrak pelaku, yang kemudian dibalas dengan tembakan hingga korban tewas.

“Hingga adegan krusial pada adegan ke-9 saat korban menabrak pelaku, kemudian pelaku menembak hingga korban tewas,” demikian keterangan dari Instagram @resmob_pmj, dikutip Senin (22/12/2025).

Penyidik kini tengah menyelesaikan pemberkasan kasus ini dengan target kedua tersangka segera diadili.

Pelaku Ternyata Residivis

Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku, RS dan PS, merupakan residivis yang pernah mendekam di balik jeruji besi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tersangka berinisial R telah lima kali masuk penjara dan baru bebas pada Juli 2024.

Advertisement

“R residivis pernah ditahan lima kali, baru bebas bulan Juli 2024. Selama bebas tersangka R melakukan pencurian sepeda motor di daerah Bandar Lampung sebanyak dua kali,” ujar Iman kepada wartawan, Selasa (11/11).

Sementara itu, tersangka berinisial P juga tercatat pernah dua kali ditahan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor). Ia baru bebas pada Agustus 2025 dan kembali beraksi di lokasi penembakan di Cakung, Jakarta Timur.

“P residivis pernah ditahan dua kali kasus Ranmor. P keluar bulan Agustus 2025 dan baru main lagi di TKP penembakan di Cakung, Jakarta Timur,” imbuhnya.

Iman menambahkan, tersangka Romaja ditangkap saat hendak melarikan diri ke Lampung, sedangkan Pam Saputra diamankan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Advertisement