TANGERANG – Aparat kepolisian dari Polsek Jatiuwung berhasil menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SAR (25) di wilayah Jatiuwung, Tangerang. Pelaku diketahui telah dua kali melakukan aksi serupa.
Pelaku Beraksi di Halaman Masjid
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, pelaku terakhir kali melancarkan aksinya pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Kali ini, sasaran pelaku adalah sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung.
Pelaku berhasil diamankan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah sempat tertangkap oleh warga setempat. “Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rabiin dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Pengakuan Pelaku dan Rekan yang Buron
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SAR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Aksi pertama terjadi pada 23 Desember 2025, disusul aksi kedua pada 2 Januari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, SAR tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekan berinisial D, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku menggunakan kunci palsu atau yang dikenal dengan sebutan ‘letter T’ untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban.
“Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban,” tambah Rabiin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru sekitar enam bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Imbauan Keamanan dan Penegasan Komitmen Polisi
Saat ini, pelaku SAR telah diamankan di Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang telah masuk DPO.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor. Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan kunci ganda dan berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” kata Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.






