Berita

Residivis Narkoba Bekasi Ditangkap dengan Sabu dan Senjata Api Rakitan

Advertisement

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita barang bukti narkotika, tetapi juga sepucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni HN dan AM. Berdasarkan keterangan keduanya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka utama berinisial KK di kawasan Jatiasih, Bekasi Selatan. Tersangka KK sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diringkus petugas di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

“Di situ kita peroleh, kita amankan Tersangka KK dan diamankan juga di situ sabu seberat 297,38 gram. Kemudian juga ada 47 butir pil warna hijau, ini jenis ekstasi,” ujar Kombes Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

Selain narkoba, polisi juga menemukan barang bukti lain dari tersangka KK. “Kemudian juga diamankan satu pucuk senjata rakitan dengan tiga butir peluru yang ada di dalamnya,” imbuhnya.

Dalih Kepemilikan Senjata Api

Tersangka KK mengaku bahwa senjata api rakitan tersebut dibelinya dari pihak yang masih dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Kepada polisi, KK menyatakan memiliki senjata api tersebut dengan alasan untuk menakut-nakuti dan sebagai sarana bela diri.

Advertisement

“Dia membeli senpi rakitan tersebut. Senpinya dipakai untuk, pertama, untuk menakut-nakuti, kemudian yang kedua juga untuk sarana ya apabila ada yang mau mencelakakan dia, dia memiliki senpi rakitan tersebut,” jelas Kombes Kusumo.

Rekam Jejak Residivis

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KK ternyata merupakan seorang residivis yang pernah tersangkut kasus serupa. Ia diketahui telah beroperasi sebagai pengedar narkoba selama kurang lebih satu tahun dan memiliki jaringan yang membentang dari Bekasi hingga Cirebon.

“Kalau yang Saudara KK ini, termasuk R, residivis ya. Sudah pernah diamankan di Polres juga berkaitan dengan permasalahan narkotika juga, jenis ganja,” ungkap Kombes Kusumo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) tentang Narkotika.

Advertisement