Berita

Reza Arap Diperiksa 5 Jam di Polres Jaksel Terkait Kasus Kematian Lula Lahfah

Advertisement

Penyanyi dan YouTuber Reza Arap memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian Lula Lahfah. Ia diperiksa selama kurang lebih lima jam di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Mendalam

Reza Arap tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (27/1/2026) pukul 23.00 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada Rabu (28/1/2026) dini hari pukul 03.46 WIB. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengonfirmasi bahwa Reza Arap dicecar sebanyak 30 pertanyaan terkait kasus tersebut.

“30 pertanyaan,” ujar AKBP Iskandarsyah saat dihubungi, Selasa (27/1/2026).

Hadir di TKP Setelah Dapat Kabar

Sebelumnya, AKBP Iskandarsyah menyatakan bahwa Reza Arap berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima kabar meninggalnya Lula Lahfah. Polisi masih mendalami lebih lanjut mengenai waktu pasti kedatangan Reza di apartemen tersebut.

“Dari satu saksi, dia (Reza Arap) hadir di TKP pada saat diinfokan meninggal. Iya betul (hadir setelah dapat kabar),” kata AKBP Iskandarsyah pada Senin (26/1/2026).

Advertisement

Kronologi Penemuan Jenazah

Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya di Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026) malam. Jenazahnya ditemukan dalam posisi telentang di atas kasur, tertutup selimut putih, dan mengenakan kaus putih serta celana pendek hitam.

Pihak kepolisian tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Lula. Selain itu, ditemukan pula obat-obatan serta surat rawat jalan di lantai 25 apartemen selebgram tersebut.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium dari berbagai bukti yang telah diamankan untuk menentukan arah penyelidikan lebih lanjut.

“Secara umum keterangan dokter yang meriksa luar jenazah tidak ada tanda kekerasan atau penganiayaan. Nanti setelah hasil uji laboratorium terhadap barang bukti dan lain-lain akan kami sampaikan ke publik,” jelas Kombes Budi Hermanto pada Minggu (25/1/2026).

Advertisement