Jakarta – Wardatina Mawa telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang menyeret nama suaminya, Insanul Fahmi, serta Inara Rusli. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (20/2/2026) sore, Mawa turut menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik.
Pemeriksaan Mendalam oleh Penyidik
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Altur, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa selama kurang lebih empat setengah jam oleh tim penyidik. “Mbak Mawa baru selesai menjalani pemeriksaan pada tingkat penyidikan. Pemeriksaan itu sendiri dimulai pada jam 11.00 dan selesai itu sekitar jam 15.30 ya. Dan penyidik mengajukan total sekitar 27 pertanyaan,” ujar Altur di Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2026).
Altur menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, Mawa juga didampingi oleh unit perlindungan perempuan dan anak dari Dinas Provinsi DKI Jakarta.
Bukti Tambahan dan Kerahasiaan Materi Penyidikan
Dalam kesempatan tersebut, Mawa mengungkapkan telah menyampaikan bukti tambahan kepada penyidik. Namun, ia memilih untuk tidak membeberkan secara rinci isi bukti tersebut kepada awak media. “Terkait itu, tadi saya sudah sampaikan ke penyidik dan mohon doanya aja ya, teman-teman semuanya. Semoga bisa berjalan dengan lancar untuk mengungkapkan kebenaran ini semuanya,” tutur Wardatina Mawa.
Altur menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membuka detail bukti yang telah diserahkan ke penyidik karena sudah masuk dalam materi penyidikan. “Yang jelas bukti-bukti yang kita sampaikan salah satunya itu yang seperti kalian sudah tahu kan, adanya rekaman CCTV, seperti itu,” ungkap Altur, mengonfirmasi salah satu bukti yang diserahkan adalah rekaman CCTV.
Hubungan dengan Suami
Wardatina Mawa juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan sang suami, Insanul Fahmi. “Tidak ada sama sekali,” pungkas Mawa.






