Selebriti

Richard Lee Tegaskan Produk Skincare Legal dan Berizin di Hadapan Penyidik Polda Metro Jaya

Advertisement

Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026), bertepatan dengan hari pertama bulan puasa. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi terkait polemik yang menyerang bisnis skincare-nya dan menegaskan tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Richard Lee menunjukkan sikap kooperatif di hadapan penyidik. Ia berjanji akan membeberkan seluruh fakta mengenai legalitas produk-produk yang dipasarkannya. “Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jurnya tentang produk yang saya jual,” ujar Richard Lee di Polda Metro Jaya.

Legalitas Produk Menjadi Poin Utama

Richard Lee menekankan bahwa semua produk skincare yang ia jual telah melewati prosedur perizinan resmi dari pemerintah. Ia menjamin tidak ada produk yang diproduksi secara ilegal. “Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Richard Lee membantah keras tudingan sengaja membahayakan konsumen demi keuntungan pribadi. Ia mengklaim selalu memastikan setiap bahan dalam produknya aman dan tidak berisiko bagi kesehatan masyarakat. “Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat,” pungkasnya.

Advertisement

Kasus Berawal dari Laporan Doktif

Polemik ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan penipuan konsumen dan pelanggaran izin edar. Laporan tersebut didasarkan pada temuan laboratorium yang dipublikasikan Doktif, yang menduga beberapa produk Richard Lee mengandung bahan yang tidak sesuai dengan label atau klaimnya. Tudingan praktik repacking atau pengemasan ulang produk yang menyalahi aturan BPOM juga turut mencuat.

Sebelumnya, Richard Lee telah mengajukan upaya praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2026, sehingga proses penyidikan di Polda Metro Jaya terus berlanjut.

Advertisement