Seorang saksi bernama Jaya mengaku pernah diminta oleh aktor Ammar Zoni untuk menjadi kurir dadakan pengantar narkotika jenis sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Jaya, yang baru saja bebas pada April 2025, memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026).
Kesaksian Kurir Dadakan
Jaya mengungkapkan bahwa Ammar Zoni memintanya untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada tahanan lain bernama Andi. Barang tersebut, menurut Jaya, dibungkus menggunakan gulungan tisu sebelum diantar ke blok lain.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai upah, Jaya menyatakan bahwa dirinya belum menerima bayaran, namun telah dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 ribu per minggu oleh Ammar Zoni.
Aplikasi Zangi sebagai Alat Komunikasi
Dalam kesaksiannya, Jaya juga membeberkan perihal aplikasi Zangi yang diduga digunakan Ammar Zoni untuk mengedarkan narkoba. Jaya mengaku diminta untuk mengunduh aplikasi tersebut oleh Ammar Zoni.
“Tahu. Punya. Saya disuruh download sama Bang Ammar. Semuanya dia yang daftarin. Katanya ‘Coba download aja, nanti kalau ada yang pesan nge-chat-nya ke situ’,” ujar Jaya menirukan ucapan Ammar Zoni.
Jaya kemudian menjelaskan bahwa dirinya menerima pesan dari orang-orang terdekat Ammar Zoni, seperti Andi dan Ngantuk. Setelah menerima pesanan, Jaya akan melaporkan kepada Ammar Zoni karena barangnya berada pada Ammar.
Mengenai transaksi pembayaran, Jaya mengaku tidak mengetahuinya karena hal tersebut merupakan urusan antara pembeli dan Ammar Zoni.
Tawaran Menggunakan Sabu
Selain menjadi kurir, Jaya juga mengaku pernah ditawari untuk menggunakan sabu secara gratis oleh Ammar Zoni. Ia mengaku telah menggunakannya dengan alat bong hisap sabu.
“Saya pakai di atas atau kadang di bawah. Biar segar aja,” aku Jaya.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan Ammar Zoni bersikeras ingin membuka rekaman CCTV saat pemeriksaan berlangsung.






