Mantan Direktur SMA pada Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar USD 7.000 yang diletakkan di atas meja. Namun, Purwadi menegaskan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pengakuan ini disampaikan Purwadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam persidangan ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias IBAM (tenaga konsultan).
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan mengenai uang yang dikembalikan atau dititipkan Purwadi kepada penyidik.
“Uang yang Saudara saksi kembalikan atau titipkan ke penyidik, uang berapa Pak? 7.000 dolar Amerika Serikat, Pak?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Purwadi.
Kronologi Penerimaan Uang
Purwadi menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya dari Dhany Hamiddan Khoir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia menyatakan uang itu diletakkan di atas meja tanpa ada perintah spesifik.
“Pada saat itu apa yang disampaikan PPK SMA Pak? Penerimaan uang itu?” tanya jaksa.
“Saya waktu itu nggak ketemu, ditaruh di meja saja, tidak ada perintah apa-apa, karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan saja,” ungkap Purwadi.
Jaksa kemudian mendalami apakah uang tersebut berasal dari penyedia pengadaan Chromebook. Purwadi mengaku hanya menyimpan uang itu dan kemudian mengembalikannya.
“Pernah tidak diinformasikan uang itu dari penyedia pengadaan TIK direktorat SMA?” tanya jaksa.
“Saya sudah jarang interaksi dengan Pak Dhany, jadi saya simpan saja, sampai kemarin itu ada masalah saya kembalikan,” jawab Purwadi.
Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya adalah Dhany Hamiddan Khoir yang diperkaya sebesar Rp 200 juta dan USD 30 ribu, serta Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000.
Sidang dakwaan terhadap Ibrahim alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih sebelumnya digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun itu berasal dari:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan rincian kerugian tersebut.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
(Sumber: 20detik)






