Saksi Ida Rochmawati, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Ia menyatakan bahwa salah satu terdakwa menganggap uang hasil pemerasan sebagai rezeki yang patut dibagikan.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026, ini menghadirkan sejumlah terdakwa. Mereka adalah Eks Wamaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja 2020-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Temurila (pihak PT KEM Indonesia).
Anggapan ‘Rezeki’ dari Terdakwa Hery Sutanto
Jaksa penuntut umum mengonfirmasi kepada Ida apakah uang hasil pemerasan tersebut dianggap sebagai rezeki. Ida membenarkan bahwa anggapan tersebut datang dari Terdakwa Hery Sutanto.
“Yang mengatakan bahwa ee ini rezeki kan Pak Direktur tadi Pak Jaksa ya,” ujar Ida menanggapi pertanyaan jaksa. Ia kembali menegaskan saat ditanya lebih lanjut, “Iya.”
Ida menjelaskan bahwa penentuan persentase pembagian uang hasil pemerasan untuk pimpinan ditentukan oleh Hery Sutanto. Sementara itu, anggota tim berdiskusi untuk menentukan persentase berdasarkan beban kerja.
“Kalau untuk pimpinan, dari pimpinan Pak Jaksa,” jawab Ida ketika ditanya mengenai pedoman penentuan persentase. Ia menambahkan, “Pak Herry.”
Ketika ditanya mengenai penyampaian Hery, Ida menirukan, “Nanti saya mau menghadap, kalau ada rezeki tolong disiapkan.”
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan
Ida juga mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil pemerasan digunakan untuk kegiatan operasional kantor. Sisa uang tersebut kemudian dibagikan.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai frekuensi penyampaian, Ida menjelaskan, “Nggak sih, sesuai dengan kondisi keuangan saja karena dikurangi untuk operasional terlebih dahulu, baru nanti sisanya ini sesuai dengan kondisinya.”
Dakwaan Terhadap Noel
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Perbuatan ini dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang ini digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian bunyi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini telah terjadi sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyebutkan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.






