Berita

Satgas PKH Desak 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan

Advertisement

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendesak 20 korporasi untuk segera membayar denda terkait penyalahgunaan kawasan hutan yang dijadikan lahan sawit atau tambang tanpa izin. Satgas menekankan pentingnya kooperatif dari perusahaan agar tidak menghindar dari tanggung jawab hukum.

Pentingnya Kepatuhan dan Penyelesaian

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa perusahaan diharapkan memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. “Marilah kooperatif, bekerja sama, untuk memberikan solusi terbaik. Kewajiban-kewajiban kepatuhan-ketaatan pada hukum kita melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik,” ujar Barita di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Daftar Perusahaan Pelanggar

Barita menjelaskan bahwa setidaknya ada 20 perusahaan pelanggar yang akan diperiksa Satgas PKH. Sebagian dari mereka bahkan sudah pernah dipanggil namun tidak hadir.

  • Di sektor perkebunan sawit, terdapat delapan korporasi yang sampai saat ini belum menunjukkan kehadiran. Dua korporasi lainnya telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang.
  • Sementara itu, di sektor pertambangan, dua korporasi tidak hadir, dan delapan korporasi lainnya sedang menunggu jadwal pemanggilan kembali.

Satgas mengingatkan agar perusahaan-perusahaan terkait tidak mengulur waktu atau menghindari proses penyelesaian yang telah difasilitasi oleh pemerintah. “Kami ingatkan sekali lagi agar beberapa korporasi, PT (perseroan terbatas), perusahaan yang belum hadir atau bahkan juga mungkin merencanakan tidak mau hadir untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” tegas Barita.

Advertisement

Potensi Denda Rp 142 Triliun

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyatakan komitmennya untuk mengejar denda administratif dari perusahaan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan pada tahun 2026. Ia menyebutkan potensi denda administratif dari penyalahgunaan kawasan hutan ini mencapai Rp 142,23 triliun.

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam kegiatan penyerahan uang hasil rampasan ke negara yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Sektor Potensi Denda Administratif
Sawit Rp 109,6 triliun
Tambang Rp 32,63 triliun

Jaksa Agung juga menegaskan akan menindaklanjuti setiap tindakan penyalahgunaan kawasan hutan. Menurutnya, pengelolaan hutan harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok. “Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” ujar Burhanuddin.

Advertisement