Berita

Satgas PKH: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Ekologis Sedang Berproses

Advertisement

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan proses administratif pencabutan izin 28 perusahaan yang terindikasi melakukan bencana ekologis di Sumatera masih berjalan. Pernyataan ini menanggapi klaim PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources yang mengaku belum menerima surat resmi pencabutan izin dari pemerintah.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengumuman awal pencabutan izin oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari proses yang sedang berjalan. “Itukan soal administratif, soal waktu. Tapi Presiden sendiri yang mengumumkan. Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan,” kata Barita kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Izin yang dicabut untuk Toba Pulp Lestari mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara Agincourt Resources dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Barita merinci, tindak lanjut pengumuman pencabutan izin akan dilakukan oleh kementerian sektoral yang berwenang menerbitkan izin, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kehutanan. “Ini kan hanya soal legal formal. Seperti ‘oh, saya belum terima keputusannya’, tapi kan dia sudah tahu, dengar pengumuman, itulah bagian dari tindak lanjut penyelesaian keputusan itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses selanjutnya adalah penyampaian keputusan resmi dan pembahasan penyelesaian tanggung jawab perusahaan. “Tentu ada nanti pemberitahuan kepada yang dicabut izinnya itu akan menyampaikan ‘ini loh, kami sudah putuskan kamu ini, bagaimana penyelesaiannya.’ Nah itu bagian selanjutnya yang sedang berproses,” lanjut Barita.

Keputusan pencabutan izin ini, terang Barita, didasarkan pada investigasi dan audit komprehensif yang telah dilakukan. “Jadi kita punya data, alasan-alasan serta apa pelanggaran yang dilakukan oleh ke-28 korporasi itu,” terangnya.

Advertisement

Satgas PKH mengimbau perusahaan yang izinnya dicabut untuk bersikap kooperatif dan aktif menyelesaikan kewajiban mereka. “Mereka harus mematuhi ya, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu. Mereka harus mengoordinasikannya, menanyakannya ke kementerian sektoralnya itu,” imbuh Barita.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak bersikap pasif dalam menunggu surat resmi. “Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu, pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke-28 korporasi itu,” pungkasnya.

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pengelola Kawasan Hutan

Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap 28 perusahaan.

Berikut adalah rincian perusahaan yang izinnya dicabut:

Daftar 22 PBPH yang Dicabut:

  • Aceh (3 Unit): PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai
  • Sumatra Barat (6 Unit): PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, PT. Salaki Summa Sejahtera
  • Sumatra Utara (13 Unit): PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut:

  • Aceh (2 Unit): PT. Ika Bina Agro Wisesa, CV. Rimba Jaya
  • Sumatra Utara (2 Unit): PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatra Hydro Energy
  • Sumatra Barat (2 Unit): PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Inang Sari
Advertisement