JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan siap menghadapi gugatan hukum terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana ekologis di Sumatera. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban konstitusional pemerintah.
“Ya, itu kan konsekuensi dari segala kemungkinan. Nah, pemerintah cukup siap ya. Sebab, langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapa pun,” ujar Barita di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Barita menjelaskan bahwa Satgas PKH telah mempersiapkan diri dengan matang dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menertibkan perusahaan yang melanggar aturan. “Ya jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan, ini adalah peraturan,” tuturnya.
Menurutnya, tindakan Satgas PKH merupakan upaya penegakan hukum di kawasan hutan demi menata kekayaan sumber daya alam secara lebih baik. “Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pencabutan izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah Satgas PKH melaporkan hasil investigasi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden memimpin rapat terbatas melalui Zoom Meeting dari London pada Senin (19/1/2026) bersama para pemimpin kementerian/lembaga dan Satgas PKH. “Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo di Istana, Selasa (20/1/2026).
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” imbuhnya.






