Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali menegaskan keberadaan 11 zona putih atau white area yang dilarang keras dipasangi atribut partai politik (parpol) maupun organisasi kemasyarakatan. Penegasan ini merujuk pada peraturan daerah yang telah ada.
Aturan Jelas Berdasarkan Perda
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi, menjelaskan bahwa pengaturan mengenai zona putih ini bukanlah kebijakan baru. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Zona putih ini bukan kebijakan baru. Dasarnya jelas di Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52, yang mengatur kawasan atau jalan tertentu yang dilarang dipasangi atribut parpol, kecuali dengan izin terbatas dan pengawasan ketat,” kata Satriadi dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Daftar 11 Zona Putih
Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Perda tersebut, beberapa kawasan strategis telah ditetapkan sebagai zona putih. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Medan Merdeka Timur
- Jalan Medan Merdeka Selatan
- Kawasan Taman Monas
- Kawasan Tugu Tani
- Kawasan Lapangan Banteng
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Diponegoro
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Ir H Juanda
Aturan Pemasangan Atribut di Luar Zona Putih
Satriadi menambahkan, pemasangan atribut parpol di luar zona putih hanya diperbolehkan dalam rentang waktu tertentu. Aturan ini berlaku mulai H-4 sebelum pelaksanaan kegiatan hingga H+2 setelah kegiatan, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta.
“Untuk zona putih, pada prinsipnya tidak diperbolehkan pemasangan atribut parpol maupun ormas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan partai politik dan ormas melalui Kesbangpol untuk menyosialisasikan aturan ini,” jelasnya.
Pengawasan dan Penertiban
Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah ibu kota. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan segera melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah sejauh ini berjalan lancar. Koordinasi dengan parpol dan ormas juga cukup baik, sehingga penertiban bisa dilakukan tanpa kendala berarti,” tutup Satriadi.






