Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026). Turut hadir mendampingi adalah Roy Suryo, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Roy Suryo Tegaskan Soliditas Tersangka
Roy Suryo menyatakan kehadirannya untuk meneguhkan solidaritasnya bersama tersangka lain, yaitu Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Mereka mendampingi tiga tersangka yang dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan, yakni Rizal Fadhilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.
“Saya hadir di situ itu semata-mata karena saya ingin meneguhkan bahwa saya, kemudian Bang Rismon Sianipar dan juga Dokter Tifa, itu tetap bersama dengan tiga pejuang yang akan melakukan kewajibannya untuk menjawab undangan, menjawab panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diminta keterangannya, yaitu Pak Rizal Fadhilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro, Kamis (22/1/2026).
Roy Suryo menambahkan bahwa keenam tersangka lainnya dalam kasus ini tetap solid. Ia menyayangkan dua tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang memilih menempuh jalur restorative justice atau perdamaian dengan Jokowi.
“Dari awal, dari sini kita mulai, dari sini pula kita harus mengakhiri. Jangan ada yang lari dari tanggung jawab. Jadi artinya, kalau ada seseorang yang kemudian tidak seperti nakhoda, nakhoda kapal, itu kan seharusnya berada di kapal sampai kapalnya tenggelam, bukan kemudian terjun ke laut sendiri atau bahkan diselamatkan atau menyelamatkan diri sendiri,” tutur Roy.
Pemeriksaan Klaster Pertama
Kuasa hukum enam tersangka, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa hari ini penyidik memanggil tiga tersangka dari klaster pertama untuk diperiksa. Ketiganya adalah Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Ini merupakan kali pertama mereka diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini kami memenuhi undangan atau panggilan lah tepatnya, dari penyidik Polda Metro Jaya kepada tiga klien kami di klaster pertama. Yakni pertama kepada Bapak Rustam Effendi, ada juga Bapak Rizal Fadillah, dan Ibu Kurnia Tri Royani. Sehubungan dengan apa? Sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama,” jelas Khozinudin.
Polda Metro Jaya Konfirmasi Wajib Lapor dan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Roy Suryo hadir untuk melakukan wajib lapor. Selain itu, Polda Metro Jaya juga memang melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dari klaster pertama hari ini.
“(Roy Suryo) Kamis wajib lapor ya. Kalau pemeriksaan tiga orang tersangka klaster 1, iya (benar),” ujar Budi Hermanto.






