Selebriti

Sidang Gugatan Rp 5 Miliar, Legalitas Pengacara Adly Fairuz Dipertanyakan Hakim

Advertisement

Jakarta – Sidang gugatan wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan keterangan para pihak, namun kembali diwarnai ketidakhadiran para tergugat, termasuk aktor Adly Fairuz.

Hakim Soroti Ketidakhadiran dan Legalitas Pengacara

Kuasa hukum penggugat, Dr. Farly Lumopa, Cynthia Olivia, dan Meisya Daryanti, mengungkapkan kekecewaan atas absennya tergugat. Majelis hakim pun secara tegas menyoroti ketidakhadiran Adly Fairuz serta ketidakjelasan status kuasa hukum yang selama ini kerap muncul di media.

“Majelis hakim masih melihat tidak adanya kehadiran dari para tergugat. Dalam hal ini tergugat satu dan tergugat dua, yaitu Adly Fairuz, tidak hadir. Para turut tergugat juga tidak hadir,” ujar Cynthia Olivia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Cynthia menambahkan, majelis hakim secara spesifik mempertanyakan siapa sebenarnya kuasa hukum yang mewakili Adly Fairuz. “Yang dipertanyakan oleh majelis hakim adalah siapa kuasa hukum dari para tergugat tersebut. Nama yang santer di media itu tidak diketahui oleh majelis hakim. Jadi apa pun pernyataan mereka tidak menunjukkan bahwa dia adalah kuasa dari Adly Fairuz karena tidak ada surat kuasa yang jelas,” tuturnya.

Meisya Daryanti menambahkan, pihaknya kecewa namun masih berharap adanya itikad baik dari para tergugat pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 29 Januari 2026. “Kecewa ya pasti. Tapi kita tunggu dua minggu ke depan. Kita masih menunggu niat baik dari para tergugat, terutama AF, dan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukumnya. Tanpa surat kuasa, kita tidak bisa memastikan itu benar kuasa dari AF,” kata Meisya.

Upaya Mediasi dan Laporan Pidana

Para kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kesempatan untuk meminta maaf dan berdamai masih terbuka hingga proses mediasi dilakukan oleh majelis hakim. Namun, kehadiran tergugat di persidangan dinilai krusial.

Advertisement

Dr. Farly Lumopa selaku penggugat menjelaskan bahwa sejak sidang pertama, tidak ada kuasa hukum tergugat yang terdaftar secara resmi di persidangan. “Nama yang beredar di media sebagai kuasa hukum itu tidak terdaftar di gugatan. Hakim pun tidak tahu,” kata Farly.

Selain gugatan perdata, Farly juga mengungkapkan bahwa laporan pidana terkait kasus ini telah dilayangkan ke Polres Jakarta Timur dan sudah naik ke tahap penyidikan. “Laporan pidana sudah berjalan dan sudah naik ke penyidikan. Tapi itu ditangani oleh kuasa hukum pidana, jadi kami tidak ingin mencampuri ranah tersebut,” jelas Farly.

Kronologi Gugatan

Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan biaya mencapai Rp 3,65 miliar. Upaya tersebut dilaporkan gagal, dan meskipun telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian. Atas dasar itu, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(fbr/pus)

Advertisement