Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, melontarkan kritik terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transparansi penanganan kasus penipuan digital atau scam. Ia mempertanyakan langkah OJK melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dinilai tidak pernah merilis aktor di balik kejahatan tersebut.
Kritik ini muncul menyusul pengumuman OJK mengenai pengembalian dana hasil investigasi kasus scam sebesar Rp 161 miliar kepada para korban. Dana tersebut dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak tahun 2024 hingga awal 2026.
Wihadi merasa heran dengan transparansi proses hukum di balik pengembalian dana sebesar Rp 161 miliar tersebut. Menurutnya, tanpa kejelasan mengenai siapa pelaku utama kejahatan ini, publik akan terus dibayangi ketidakpastian dan kasus scamming berpotensi terus terulang.
“Kalau hanya bicara pengembalian dana tanpa efek jera, siapa pelakunya? Uang ini dikembalikan oleh siapa? Kenapa tidak pernah dirilis siapa pelakunya? Masyarakat tidak bisa puas dengan cara seperti ini. Siapa tersangkanya?” ujar Wihadi pada Senin (26/1/2026).
Ia mengakui upaya pemulihan kerugian korban memang penting, namun hal itu tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Wihadi menilai, tanpa pengungkapan pelaku dan proses hukum yang jelas, pemberantasan penipuan digital terkesan dilakukan setengah-setengah.
Lebih lanjut, Wihadi menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi yang ia sebut sebagai akar persoalan maraknya penipuan digital. Ia mengungkapkan bahwa kebocoran data kini terjadi secara masif dan dimanfaatkan pelaku scam dengan berbagai modus, mulai dari investasi bodong hingga penipuan kartu kredit.
“Minggu lalu, fraksi kami dihebohkan karena nomor telepon Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI di-scam dengan modus fake. Seluruh fraksi juga menerima pesan serupa. Ini menunjukkan betapa mudahnya data pribadi bocor. Satgas ini maunya apa? Jangan sampai seperti satgas-satgas sebelumnya yang tidak jelas arah kerjanya,” tuturnya.
Wihadi mendesak OJK untuk memperjelas roadmap serta kewenangan Satgas PASTI. Ia mempertanyakan apakah satgas tersebut hanya bersifat administratif atau memiliki kekuatan penegakan hukum. Tanpa kewenangan yang kuat, Wihadi mengingatkan, Satgas tersebut tidak akan mampu mengimbangi perkembangan modus penipuan yang semakin canggih.
Ia juga menyinggung potensi ancaman penipuan berbasis aset kripto yang bisa menjadi gelombang baru kejahatan digital jika tidak diantisipasi sejak dini. Menurutnya, negara perlu hadir dengan kebijakan yang jelas, perlindungan data yang ketat, dan penegakan hukum yang tegas agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
Sebelumnya, penyerahan dana Rp 161 miliar hasil scam kepada para korban oleh OJK digelar di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan pengembalian dana korban scam yang dilakukan saat itu baru sekitar 5% dari total keseluruhan laporan.
Namun, Mahendra menambahkan, pengembalian dana ini setara dengan capaian negara-negara lain terkait pemulihan dana korban scam. “Kalau bisa dikatakanlah, semacam recovery rate secara umum dari yang terkena berbagai bentuk penipuan tadi, maka capaiannya adalah di 5%. Ya memang semua relatif besar-kecilnya, dan memang biasanya jika 5% dihadapkan dengan 100% terasa memang kecil. Tetapi kita juga menyadari belajar dari apa yang terjadi di negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain,” ujar Mahendra.






