Kasus dugaan penipuan investasi bisnis kuliner yang melibatkan suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, memasuki babak baru. Pihak pelapor, Rio, dan kuasa hukumnya, Santo Nababan, menolak keras klaim itikad baik yang disampaikan Rully. Mereka menilai janji penyelesaian masalah yang diberikan Rully hanyalah omong kosong belaka.
Janji Manis Tanpa Realisasi
Santo Nababan menyatakan bahwa kliennya merasa hanya diberikan janji-janji kosong sejak tahun 2024 hingga awal 2025. Ia menekankan bahwa itikad baik yang sesungguhnya harus disertai tindakan nyata, bukan sekadar ucapan.
“Itikad baik itu bukan janji palsu. Kalau saya berada di posisi itu, itikad baik yang saya lakukan adalah saya akan membawa uang tunai sebesar seberapa saja, misalnya Rp 10 juta atau Rp 20 juta. Saya sampaikan kepada orang bermasalah hukum dengan saya, ‘Pak, ini ada uang saya, tolong berikan saya waktu sisanya akan saya berikan’,” ujar Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.
Sulit Dihubungi dan Menghindar
Kekecewaan Rio semakin mendalam akibat kesulitan komunikasi dengan Rully Anggi Akbar. Menurut pengakuan Rio, Rully kerap menghilang, tidak membalas pesan, bahkan mengganti nomor telepon saat ditagih mengenai kelanjutan bagi hasil investasi sebesar Rp 200 juta yang telah ditanamkan.
“Sampai dia dalam WA-WA-nya, kita semua punya buktinya, chat-chat-annya mulai dari tahun 2024 sampai tahun 2025. Begitu kita somasi satu, somasi dua tidak ada juga, bahkan teleponnya sempat kemarin tidak aktif,” ungkap Santo Nababan.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Ketegasan pihak pelapor untuk melanjutkan proses hukum ini juga dipicu oleh banyaknya bantahan terhadap poin-poin yang dituduhkan. Santo Nababan menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk perdamaian dalam kasus ini.
“Tidak ada upaya damai. Lanjut!” tegasnya.






