Selebriti

Suami Boiyen ‘Muncul’ Usai Dilaporkan Dugaan Penipuan Investasi Rp 300 Juta

Advertisement

Rully Anggi Akbar, suami pedangdut Boiyen, akhirnya angkat bicara setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 300 juta. Laporan tersebut diajukan oleh seorang investor bernama Rio ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026. Sebelumnya, Rio telah melayangkan somasi kepada Rully yang juga berprofesi sebagai dosen.

Klarifikasi Segera Dilakukan

Melalui akun Instagram pribadinya, Rully Anggi Akbar menyatakan akan segera memberikan penjelasan mengenai kasus yang tengah ramai diberitakan. “Hallo semua…. Terkait berita yang sedang ramai akhir-akhir ini yang mengatasnamakan Saya (Rully Anggi Akbar), maka dalam waktu dekat ini, saya dan tim kuasa hukum akan memberikan klarifikasi dan bantahan agar semuanya jelas dan terang,” tulisnya pada Selasa (13/1/2026) malam.

Rully telah menunjuk Ben Immanuel sebagai kuasa hukumnya. Pihak detikcom juga telah berupaya menghubungi Ben Immanuel untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Dijadwalkan, Rully Anggi Akbar bersama tim kuasa hukumnya akan memberikan keterangan pers pada hari ini.

Dugaan Penipuan Investasi Rp 300 Juta

Rio, didampingi kuasa hukumnya, Santo Nababan dan Surya Hamdani, menjelaskan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surya Hamdani membeberkan nomor laporan polisi yang telah diterbitkan, yakni STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jika terbukti bersalah, Rully terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Advertisement

Dalam proses pelaporan, pihak Rio turut menyerahkan sejumlah barang bukti. “Bukti yang kami serahkan yang pertama adalah proposal dari pihak RAA, kedua bukti transfer, dan yang ketiga berupa perjanjian,” ujar Surya Hamdani.

Surya mengungkapkan total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 300 juta. Kerugian ini diduga timbul akibat investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terlapor. Perjanjian investasi yang disepakati Rully Anggi Akbar (RAA) untuk menjalankan investasi sesuai nilai yang disepakati, ternyata tidak terealisasi hingga kini.

Komunikasi yang Tidak Jelas

Rio mengaku bahwa komunikasi dengan Rully terkait keterlambatan pembayaran tidak pernah memberikan kejelasan. “Dari komunikasinya memang kurang jelas. Setiap ditanya jawabannya selalu ‘nanti, nanti’, jadi tidak jelas,” keluh Rio.

Menurut Rio, alasan keterlambatan pembayaran yang disampaikan Rully beragam, mulai dari alasan sepi hingga belum adanya audit terkait investasi tersebut. “Alasannya macam-macam, katanya lagi sepi. Audit belum,” pungkasnya.

Advertisement