Sule kembali angkat bicara mengenai polemik aset warisan mendiang Lina Jubaedah yang masih menjadi sorotan, terutama terkait Teddy Pardiyana. Setelah sekian lama memilih diam, Sule kini menunjukkan bukti-bukti kuat yang memperjelas peruntukan harta almarhumah.
Surat Pernyataan Kuasa Hukum Lina Jubaedah
Dalam sebuah unggahan di kanal YouTube DIARY SULE FAMILY, Sule membeberkan surat pernyataan bermeterai yang dibuat oleh kuasa hukum almarhumah Lina Jubaedah. Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh harta bawaan dari pernikahan Lina dengan Sule diperuntukkan sepenuhnya untuk anak-anak mereka.
Aset yang dimaksud meliputi tanah dan ruko di Penyawangan untuk Putri Delina, serta dana senilai Rp 5 miliar milik Rizky Febian yang telah dibelikan rumah di Villa Bandung Indah. Selain itu, tercatat pula rumah kos 32 pintu, tanah di Banjaran seluas 99 tumbak, dan tanah di Cikoneng, Ciamis, seluas 10 tumbak.
Kesepakatan yang Diingatkan Kembali
Sule juga mengingatkan kembali mengenai surat pernyataan yang dibuat tujuh hari setelah Lina Jubaedah meninggal dunia. Dalam surat tersebut, Teddy Pardiyana disebut telah menyatakan tidak akan mengklaim aset-aset yang tercantum dalam surat bermeterai tersebut.
“Bukan perjanjian, itu surat pernyataan dari almarhumah melalui lawyernya, dan itu sudah sebetulnya, sudah ada kesepakatan bahwa saudara Teddy itu tidak akan menghaki (aset-aset tersebut) di depan anak saya, di depan lawyer, tidak akan menghaki dan menyerahkan safety box karena itu kan di bank,” ujar Sule dalam program Rumpi: No Secret, Senin (9/6/2026).
Kejanggalan pada Safety Box
Meskipun safety box telah diserahkan, muncul kejanggalan saat Putri Delina hendak membukanya. Pihak bank menginformasikan bahwa seseorang telah datang dua hari sebelumnya.
“Itu ada beberapa surat yang tidak ada. Surat kos-kosan, rumah di Penyawangan, sama ruko. Betul, tidak ada (di dalam safety box),” tegas Sule.
Peruntukan Dana Rizky Febian
Sule kembali menekankan peruntukan dana Rizky Febian yang dititipkan kepada almarhumah Lina Jubaedah.
“Di pernyataan ini ada titipan dari almarhumah, uang Iky sebesar Rp 5 miliar. Nah, yang Rp 5 miliar itu dari surat pernyataan, Rp 2 miliar dibelikan kos-kosan, selebihnya tanah, dan juga rumah di Bandung Villa Indah. Uang Iky mutlak,” jelasnya.
Klaim Teddy Pardiyana atas Kos-kosan
Sule menyentil Teddy Pardiyana yang pada sekitar tahun 2022 sempat mengklaim memiliki hak atas kos-kosan 32 pintu. Teddy kala itu muncul ke media dengan membawa sertifikat dan bukti transfer yang disebutnya sebagai bukti pembelian senilai Rp 2 miliar.
“Surat (bukti pembelian kos-kosan yang hilang dari safety box) dipegang sama dia (Teddy), karena kan di media dia memperlihatkan bahwa itu punya dia,” ucap Sule.
Permintaan Pengembalian Dokumen
Menanggapi kesibukan Teddy Pardiyana dalam mengurus penetapan ahli waris Lina Jubaedah, Sule secara tegas meminta agar dokumen-dokumen aset milik anak-anaknya dikembalikan terlebih dahulu.
“Balikin surat rumah di Panyawangan, surat ruko. Ya, kita mau menuduh ke siapa?” ungkap Sule, menyiratkan harapannya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik.






