Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, memiliki paspor merupakan persyaratan mutlak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah merilis informasi terbaru mengenai syarat, prosedur, hingga biaya yang diperlukan untuk membuat paspor baru di tahun 2026. Informasi ini dibagikan melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi.
Syarat Pembuatan Paspor Baru
Untuk mengajukan permohonan paspor baru, calon pemohon diwajibkan melengkapi beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, ijazah terakhir, atau buku nikah
Prosedur Pembuatan Paspor Baru
Proses pengajuan paspor baru kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi M-Paspor.
- Pilih menu pendaftaran dan pilih kantor imigrasi terdekat yang Anda inginkan.
- Pilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan yang tertera di aplikasi.
- Datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang telah dipilih.
- Berikan keterangan yang benar dan jujur saat proses wawancara berlangsung.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Ditjen Imigrasi menetapkan biaya yang berbeda untuk jenis paspor elektronik:
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
Denda Paspor Hilang atau Rusak
Mengutip dari laman resmi Imigrasi, penggantian paspor dapat diajukan dalam kondisi berikut:
- Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan sebelum habis.
- Masa berlaku paspor telah habis.
- Paspor hilang.
- Paspor rusak di luar proses penerbitan (misalnya robek, basah, terbakar, tercoret) sehingga keterangan di dalamnya tidak jelas atau memberi kesan tidak pantas sebagai dokumen resmi.
Dalam kasus paspor hilang atau rusak, akan dikenakan biaya beban tambahan di luar harga paspor baru. Berikut rinciannya:
| Jenis Biaya | Besaran |
| Biaya beban paspor hilang | Rp 1.000.000 |
| Biaya beban paspor rusak | Rp 500.000 |
| Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar (force majeure) | Rp 0 |
Pejabat Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor setelah berita acara pemeriksaan dibuat untuk paspor yang rusak di luar proses penerbitan. Khusus untuk paspor yang hilang atau rusak karena musibah seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, penggantian dapat diberikan secara langsung tanpa dikenakan biaya beban. Namun, jika kelalaian atau kecerobohan menjadi penyebab kehilangan atau kerusakan, pemberian paspor baru dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.






