DEPOK, Jawa Barat – Seorang wanita berinisial NO (21) diamankan polisi setelah diduga melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di Depok. Aksi percobaan curanmor ini terjadi pada Rabu (14/1/2026) sore dan videonya viral di media sosial.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas telah mengamankan pelaku. “Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas telah mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Made Budi, Sabtu (17/1/2026).
Peristiwa percobaan pencurian itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di depan sebuah warung di Jalan Mandor Ancul RT 04/07, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku diduga mendorong sepeda motor milik korban, TSW, yang terparkir di samping warung dalam keadaan tidak terkunci setang maupun kontaknya.
Korban menyadari motor Yamaha Mio Sporty berwarna merah tanpa pelat nomor miliknya didorong oleh seorang perempuan. Ia pun segera berteriak “maling, maling”.
Pelaku sempat berusaha kabur dengan mendorong motor curian tersebut. Namun, upayanya gagal setelah ia menabrak kendaraan lain dan terjatuh. Momen pelaku yang tertangkap dan diinterogasi warga terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat NO mengalami luka pada bagian lututnya.
“Korban langsung berteriak ‘maling, maling’. Lalu pelaku kabur dan kemudian pelaku menabrak kendaraan lain, lalu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan,” jelas AKP Made Budi.
Atas perbuatannya, NO disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat diinterogasi, NO mengaku nekat mencuri motor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Motif kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.






