Bekasi – Aksi tawuran brutal di Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali memakan korban jiwa. Seorang mahasiswa berinisial TRB dilaporkan tewas setelah mengalami luka bacok dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di depan gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi. Berdasarkan laporan, para pelaku tawuran mempersenjatai diri dengan senjata tajam, menciptakan suasana mencekam dan keresahan di kalangan warga.
Korban, TRB, yang merupakan seorang mahasiswa, meninggal dunia akibat luka serius di bagian pinggang, paha kiri, dan dahi akibat sabetan senjata tajam.
Pengungkapan Kasus oleh Polda Metro Jaya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus tawuran yang merenggut nyawa ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku dalam kasus ini.
“Dua pelaku yakni TFA dan seorang lagi masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan persnya pada Jumat (23/1/2026).
Komitmen Polri Berantas Kekerasan Jalanan
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran.
“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena sangat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun provokasi yang beredar di media sosial. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban umum dan keselamatan bersama.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan darurat 110.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan darurat atau melihat potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi call center Polri 110. Polri siap hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.






