Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran yang terjadi di belakang Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Insiden tragis ini merenggut nyawa seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial BMA.
Kronologi dan Korban
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan bahwa aksi tawuran tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, BMA, meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan.
“Untuk korban, BMA, ini meninggal dunia usia 16 tahun. Untuk pelaku yang berhasil diamankan, yang pertama ini tersangka FS usia 19 tahun,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Ia melanjutkan, sembilan pelaku lainnya yang diamankan berstatus ABH dengan rincian:
- MHI (16 tahun)
- R (17 tahun)
- AKF (15 tahun)
- MFA (16 tahun)
- MY (17 tahun)
- MDA (16 tahun)
- MDPB (17 tahun)
- MRA (15 tahun)
- SDR (16 tahun)
Pemicu dan Modus Operandi
Menurut Kombes Twedi, tawuran ini dipicu oleh aksi saling tantang melalui media sosial sehari sebelum kejadian. Dua kelompok yang terlibat, masing-masing beranggotakan tujuh dan sembilan orang, kemudian terlibat bentrokan di lokasi kejadian.
“Tawuran di lokasi tempat kejadian perkara sekitar lima sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut,” jelas Twedi.
“Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan satu orang BMA usia 16 tahun meninggal dunia, sabetan senjata tajam yang disebut corbek di bagian leher dan tangan,” tambahnya.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
| Barang Bukti | Jumlah |
| Sepeda motor | 3 unit |
| Senjata tajam berbagai jenis | 7 bilah |
| Pakaian korban | 1 setel |
| Pakaian tersangka | 1 setel |
| Pakaian ABH | 9 setel |
| Telepon genggam | 9 unit |
| Helm | 1 buah |
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 262 ayat 4, Pasal 466 ayat 3, Pasal 307 ayat 1, dan Pasal 472 huruf b.
Kombes Twedi juga menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, seluruh ABH didampingi oleh keluarga, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPAPP) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan, serta Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.






