Tawuran antarpelajar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berujung maut setelah seorang remaja berinisial BMA (16) tewas akibat sabetan senjata tajam. Polisi mengungkapkan pemicu utama perkelahian brutal ini adalah aksi saling tantang antar kelompok di media sosial.
Awal Mula Saling Tantang di Medsos
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan bahwa peristiwa tawuran yang merenggut nyawa ini bermula pada Selasa, 20 Januari 2026. Salah satu akun media sosial yang dikelola oleh korban, @zentrum, melontarkan tantangan kepada akun @yakudika28 yang dikelola oleh MHI, seorang anak yang berhadapan dengan hukum.
“Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yakudika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Lokasi Berubah, Tawuran Pecah
Awalnya, kedua kelompok pelajar tersebut sepakat untuk bertemu dan menyelesaikan perselisihan di daerah Kampung Gusti, Jelambar. Namun, situasi berubah ketika kelompok kedua yang beranggotakan sekitar sembilan orang mendatangi lokasi tempat berkumpulnya kelompok pertama yang hanya berjumlah tujuh orang.
“Namun, ketika kelompok yang pertama berjumlah sekitar 7 orang sedang berkumpul di tempat kejadian perkara, tiba-tiba kelompok yang kedua yang berjumlah sekitar 9 orang mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi tawuran di lokasi tempat kejadian perkara,” jelas Twedi.
Korban Tewas Akibat Sabetan Senjata Tajam
Perkelahian yang berlangsung selama lima hingga sepuluh menit itu melibatkan penggunaan senjata tajam yang telah dipersiapkan oleh kedua belah pihak. Akibatnya, BMA mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam yang disebut ‘corbek’ di bagian leher dan tangan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sekitar 5 sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut. Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan satu orang BMA usia 16 tahun meninggal dunia, sabetan senjata tajam yang disebut corbek di bagian leher dan tangan,” tuturnya.
10 Pelaku Diamankan, Mayoritas Anak di Bawah Umur
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran. Sembilan dari sepuluh pelaku yang diamankan diketahui merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Tiga unit sepeda motor
- Tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis
- Satu setel pakaian yang digunakan korban
- Satu setel pakaian yang digunakan tersangka
- Sembilan pakaian yang digunakan Anak Berhadapan dengan Hukum
- Sembilan unit telepon genggam
- Satu buah helm
Jerat Pasal KUHP
Terhadap para pelaku, pihak kepolisian menyangkakan dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 262 ayat 4, Pasal 466 ayat 3, Pasal 307 ayat 1, dan Pasal 472 huruf b.
Twedi menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, seluruh Anak Berhadapan dengan Hukum didampingi oleh keluarga mereka, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPP) DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, serta Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.






