Seorang terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati, Syalihin GP alias Lihin (40), dilaporkan kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan di lingkungan pengadilan.
Kronologi Pelarian
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, Syalihin berhasil melarikan diri dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor. Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, mengonfirmasi bahwa terdakwa terlihat dibonceng dalam rekaman tersebut. “Kalau dipantau di CCTV, (Terdakwa) dibonceng,” ujar Andi kepada detikSumut, Jumat (30/1/2026).
Rekaman CCTV yang viral di media sosial menunjukkan sebuah sepeda motor jenis KLX melintas terlebih dahulu. Tak lama kemudian, sebuah sepeda motor matik berwarna putih, yang diduga membawa Syalihin, melintas di belakangnya. Terlihat seorang pria mencoba menghentikan motor tersebut dengan menendang ke arahnya. Tak berselang lama, seorang jaksa yang juga dibonceng sepeda motor tampak mengejar ke arah terdakwa kabur.
Keterlibatan Petugas Masih Didalami
Andi Sitepu menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan petugas kejaksaan dalam pelarian Syalihin. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Kalau dari pengamatan kami, tidak ada (keterlibatan petugas kejaksaan), tapi lebih jelasnya nanti menunggu hasil pemeriksaan resmi Bidang Pengawasan Kejati. Nanti yang mendalami adalah pengawas internal Bidang Pengawasan Kejati,” jelasnya.
Kasus Narkoba yang Menjerat
Syalihin GP merupakan terdakwa dalam kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 214 kilogram. Ia menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda replik atau tanggapan atas pleidoi. “Dia sudah tuntutan itu, tuntutannya mati. (Pada saat kejadian agenda sidang) replik atau tanggapan atas pleidoi,” kata Andi pada Rabu (28/1/2026).






