Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tiga pejabat sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sampang, Magetan, dan Padang Lawas. Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan internal yang sedang berlangsung terhadap para Kajari definitif di ketiga wilayah tersebut.
Kajari Definitif Berstatus Terperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketiga Kajari yang diperiksa masih berstatus terperiksa. Meskipun belum dicopot dari jabatannya, penunjukan pejabat pengganti sementara dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di kejaksaan berjalan lancar.
“Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan, juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2025).
Penunjukan Plh dan Mekanisme Pemeriksaan
Tiga pejabat yang ditunjuk sebagai Plh adalah Kordinator Kejati Sumut Herlangga Wisnu Murdianto untuk Kajari Padang Lawas, Koordinator Kejati Jatim Farkhan Junaedi untuk Kajari Magetan, dan jaksa di Kejati Jatim Abdul Rasyid untuk Kajari Sampang.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen memiliki batas waktu 14 hari. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh bidang pengawasan.
“Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Anang.
Ia menambahkan, “Memang kalau mekanismenya nanti dari Tim Siri, nanti diserahkan ke pengawasan kalau memang ada indikasi. Tapi kan ini masih klarifikasi, azas praduga tidak bersalah.”
Ketiga Kajari yang diperiksa diklarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik.






