Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono atau yang akrab disapa Tommy telah terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui proses uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan keyakinannya bahwa status Tommy sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengorbankam profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Keyakinan Profesionalisme di Tengah Hubungan Keluarga
Menanggapi persepsi publik mengenai hubungan keluarga, Misbakhun menegaskan bahwa Bank Indonesia beroperasi berdasarkan undang-undang. Ia menjelaskan bahwa struktur Dewan Gubernur BI, yang terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan para Deputi Gubernur, bekerja secara kolektif kolegial. Hal ini memastikan bahwa kebijakan moneter tidak ditentukan oleh satu individu saja.
“Menurut saya itu masing-masing orang mempunyai persepsi. Tapi perlu saya sampaikan bahwa Bank Indonesia itu bekerja berdasarkan undang-undang,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, “Di dalam undang-undang itu ada kolektif kolegial, ada Gubernur Bank Indonesia dalam sebuah Dewan Gubernur Bank Indonesia, kemudian ada Deputi Gubernur Senior, dan ada Deputi Gubernur. Jadi tidak bisa dikatakan kemudian masing-masing itu berdiri sendiri-sendiri, ada kolektif kolegial.”
Tommy Djiwandono Dinilai Mampu Menjelaskan Kebijakan Secara Profesional
Misbakhun mengakui bahwa hubungan kekerabatan antara Tommy dan Presiden Prabowo Subianto memang benar adanya. Namun, ia berpendapat bahwa hal tersebut tidak relevan untuk dipersoalkan mengingat kemampuan Tommy dalam menjelaskan kebijakan secara profesional saat uji kelayakan.
“Bahwa fakta Pak Thomas keponakan, itu iya. Tapi dia tadi sangat profesional menjelaskan tentang bagaimana kebijakan-kebijakan itu diambil dalam sebuah proses, sehingga kalau menurut saya isu itu bisa dikesampingkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti pernyataan penutup Tommy yang menekankan pentingnya profesionalisme sebagai prinsip utama yang ingin dijaga. “Bahwa ada profesionalisme, bahkan di closing statement beliau menyampaikan tentang profesionalisme itu menjadi salah satu hal yang kuat yang ingin beliau jaga. Dan menurut saya itu menjadi sebuah closing statement yang menguatkan posisi profesionalisme seorang Thomas Djiwandono,” imbuhnya.
Keputusan Komisi XI DPR
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menyetujui pengangkatan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Keputusan ini diambil untuk menggantikan posisi Juda Agung yang sebelumnya mengundurkan diri.
“Telah dilakukan kesepakatan melalui proses musyawarah mufakat dan kemudian dimasukkan ke rapat internal di komisi XI bahwa diputuskan yang menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia pengganti bapak Juda Agung yang mengundurkan diri adalah Bapak Thomas Djiwandono,” kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun pada Senin (26/1).
Keputusan ini akan segera disahkan dalam rapat pleno. Pemilihan Thomas Djiwandono ini merupakan hasil dari proses uji kelayakan yang telah dilaksanakan di Komisi XI DPR.






