TANGERANG, BANTEN – Seorang pria berinisial FK (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, LHN (75), di Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh kekecewaan pelaku yang tidak diberi uang untuk perbaikan angkutan umum (angkot) miliknya.
Kronologi Penemuan Jenazah
Kejadian ini pertama kali diketahui pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penemuan jenazah korban berawal dari laporan adiknya. Pelapor, yang merupakan adik kandung korban, menerima informasi dari anaknya mengenai kondisi korban. Ia kemudian segera mendatangi lokasi dan mendapati kakaknya telah meninggal dunia.
“Kejadian itu diketahui pihak keluarga setelah pelapor, yang merupakan adik kandung korban, menerima informasi dari anaknya. Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya pada Minggu (18/1).
Adik korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sepatan untuk ditindaklanjuti.
Modus Kekerasan dan Motif Ekonomi
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka FK diduga melakukan kekerasan fisik terhadap ayahnya dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel, menyebabkan luka parah pada kepala yang berujung pada kematian.
“Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel. Sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi,” jelas Kombes Budi.
Dugaan motif di balik perbuatan sadis ini adalah masalah ekonomi. Tersangka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta perbaikan kendaraan angkotnya. Disebutkan pula bahwa korban pernah berjanji akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah kepada tersangka, namun janji tersebut belum kunjung dipenuhi.
“Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi,” ungkapnya.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, dan gelar perkara sebelum menetapkan FK sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” jelas Kombes Budi.
Atas perbuatannya, tersangka FK disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.






