Berita

UMK Banten 2026 Ditetapkan: Cilegon Tertinggi Rp 5,4 Juta, UMP Rp 3,1 Juta

Advertisement

Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten.

UMP Banten 2026

UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.100.881,40 melalui Kepgub Banten Nomor 701 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Menurut diktum dalam surat keputusan tersebut, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

UMK 2026 Tertinggi di Cilegon

Sementara itu, UMK untuk masing-masing kabupaten dan kota di Banten diatur dalam Kepgub Banten Nomor 703 Tahun 2025. Kota Cilegon memimpin daftar UMK tertinggi di Provinsi Banten untuk tahun 2026, mencapai Rp 5.469.922,59. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Advertisement

Gubernur Andra Soni menekankan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh,” tegas Andra.

Daftar Lengkap UMK 2026 Banten:

Berikut adalah rincian UMK 2026 di setiap kabupaten/kota di Provinsi Banten beserta persentase kenaikannya dari tahun sebelumnya:

  • Kabupaten Pandeglang: Rp 3.360.078,06 (naik 4,79%)
  • Kabupaten Lebak: Rp 3.330.010,62 (naik 4,97%)
  • Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377,00 (naik 6,31%)
  • Kabupaten Serang: Rp 5.178.521,19 (naik 6,61%)
  • Kota Tangerang: Rp 5.399.405,69 (naik 6,50%)
  • Kota Cilegon: Rp 5.469.922,59 (naik 6,67%)
  • Kota Serang: Rp 4.665.927,94 (naik 5,61%)
  • Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870,00 (naik 5,50%)
Advertisement