Laporan mengenai dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di rumah Inara Rusli masih dalam proses penanganan oleh Bareskrim Polri. Pelaku diduga merupakan individu yang memiliki kedekatan dan bekerja di lingkungan rumah Inara.
Rekaman video CCTV tersebut menjadi sorotan setelah digunakan sebagai barang bukti oleh Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, dalam laporannya ke Polda Metro Jaya. Mawa melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan dan perselingkuhan. Muncul klaim bahwa video CCTV tersebut memiliki durasi hingga dua jam.
Namun, klaim durasi tersebut dibantah oleh penasihat hukum Inara Rusli, Deddy DJ. Ia menegaskan bahwa durasi rekaman CCTV tersebut hanya dua menit, bukan dua jam. “Dua menit, bukan dua jam. CCTV itu diambil oleh orang terdekat Inara dengan cara menerobos sistem, tidak original. Pasti dikenakan pasal, seolah-olah autentik. Itu yang dilaporkan Mbak Inara,” ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Deddy menambahkan bahwa keterangan saksi sudah cukup dan kini tinggal menunggu penyidik untuk bekerja menentukan langkah selanjutnya. Mengenai dugaan pasal yang dikenakan terkait ilegal akses, Deddy menyebut perbuatan tersebut masuk dalam kategori pencurian. “Itu juga pasal pencurian. CCTV-nya, sistemnya dipindahkan, masuk pasal pencurian kata penyidik,” ungkapnya.
Meski demikian, Deddy DJ enggan merinci lebih lanjut mengenai identitas pelaku yang diduga menyebarkan video CCTV di rumah Inara hingga akhirnya diketahui oleh Wardatina Mawa dan Virgoun. Pihaknya menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
Dalam kesempatan terpisah, Deddy juga mengungkap fakta lain terkait kehidupan pribadi Inara Rusli. Ia menyebutkan bahwa Inara sempat merahasiakan pernikahan sirinya dengan Insanul Fahmi, yang informasinya hanya diketahui oleh manajernya berinisial P. “Inara percaya banget sama manajernya. Inara sudah sampaikan ke P kalau sudah menikah siri dengan Insanul. Tapi yang membuka ke media sosial justru P, yang sekarang jadi manajer Mbak Mawa,” beber Deddy.
Terkait laporan yang dibuat oleh Wardatina Mawa, Deddy menyatakan pihaknya masih menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu kelanjutannya. “Sudah diperiksa semua, Insanul dan Inara, dalam konteks pidana tindak perzinaan,” pungkasnya.






