Berita

Wakil Ketua MPR: Pemerataan Ekonomi dan Pendidikan Kunci Pangkas Pernikahan Dini

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya upaya pemangkasan ketimpangan kasus pernikahan dini di Indonesia. Ia menilai pemerataan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pendidikan menjadi kunci utama untuk mewujudkan keadilan sosial yang lebih merata.

Pemerataan Ekonomi dan Pendidikan Kunci Pangkas Pernikahan Dini

“Pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan harus mampu direalisasikan untuk memangkas kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini yang terjadi saat ini,” ujar Lestari Moerdijat yang akrab disapa Rerie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata angka pernikahan dini di Indonesia, yaitu sebelum usia 18 tahun, mencapai titik terendah 5,90% pada tahun 2024. Namun, angka tersebut menyembunyikan ketimpangan geografis yang signifikan.

Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi tingkat pernikahan dini tertinggi. Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat angka 14,96%, diikuti oleh Papua Selatan sebesar 14,40%, dan Sulawesi Barat sebesar 10,71%. Tingginya angka pernikahan dini di wilayah tersebut disebabkan oleh kompleksitas faktor budaya, geografis, dan ekonomi.

Pendidikan sebagai Faktor Protektif

Laporan UNICEF berjudul Child Marriage and Education: Data Brief menegaskan bahwa pendidikan merupakan faktor protektif terkuat terhadap pernikahan anak. Anak perempuan yang melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah memiliki kemungkinan jauh lebih kecil untuk menikah dini dibandingkan mereka yang putus sekolah.

Advertisement

Menurut Rerie, catatan ini harus menjadi dasar bertindak dalam upaya memangkas kesenjangan yang terjadi. Ia berpendapat bahwa penurunan prevalensi pernikahan dini secara nasional menunjukkan bahwa penerapan kebijakan yang konsisten dan dukungan dari berbagai pihak dapat menurunkan angka kasus pernikahan dini.

Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Daerah Pemilihan II Jawa Tengah, menilai kesenjangan di sejumlah daerah di Indonesia Timur merupakan bagian dari kompleksitas tantangan yang harus dihadapi bersama. Isu-isu seperti ketersediaan infrastruktur pendidikan, faktor ekonomi, dan kuatnya pengaruh norma adat yang masih menjadi penentu utama keputusan menikah di berbagai pelosok negeri, perlu segera dijawab dengan solusi dan langkah nyata.

Selain penerapan kebijakan, Rerie menambahkan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam memahami dampak negatif pernikahan dini sangat diperlukan untuk menekan angka kasusnya. Ia berharap, dengan kemudahan akses pendidikan dan kesadaran masyarakat yang terbangun merata, kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini di tanah air dapat terus dipangkas.

Lebih lanjut, Rerie berharap penurunan angka pernikahan dini akan meningkatkan potensi lahirnya sumber daya manusia (SDM) nasional yang berdaya saing di masa depan.

Advertisement