SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkan sejumlah akun media sosial, termasuk milik media massa Ekbisbanten.com dan Mobil123.com, ke Polda Banten pada Senin (26/1/2026). Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
Klarifikasi Anggaran Mobil Dinas
Budi Rustandi menyatakan bahwa pelaporan ini dilatarbelakangi oleh opini yang digiring oleh beberapa akun media sosial terkait anggaran perawatan mobil dinas. Ia merasa bahwa pemberitaan tersebut mengutamakan viralitas daripada klarifikasi.
“Saya menuntut hak keadilan saya saja, karena sudah menyerang kehormatan saya,” ujar Budi. Ia menegaskan bahwa laporan ini ditujukan pada akun media sosialnya, bukan pada media mainstream-nya.
Terkait anggapan bahwa dana perawatan mobil dinas wali kota mencapai Rp1,6 miliar, Budi meluruskan bahwa angka tersebut merupakan total anggaran untuk perawatan seluruh mobil dinas di Sekretariat Daerah (Sekda). “Kalau Rp1,6 miliar untuk saya sendiri, kelewatan banget. Mobil dinas saya saja harganya Rp500 juta lebih, masa perawatan tiga kali lipat,” jelasnya.
Budi berharap jurnalis dapat menyajikan pemberitaan yang edukatif dan tidak menggiring opini negatif. Ia juga menjelaskan alasannya tidak langsung mengadu ke Dewan Pers.
“Kan lihat dulu, kalau media online harus ke Dewan Pers, tapi kita lihat kajian dari mereka seperti apa. Kan saya juga nggak harus gegabah, harus ada kajiannya,” tuturnya.
Polda Banten Buka Penyelidikan
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.
“Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” kata Maruli, Senin (26/1/2026).
Maruli menambahkan bahwa penyidik akan menelaah lebih lanjut laporan tersebut berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh. Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten ditujukan kepada Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah. Penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com.
Penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tersebut.
Tanggapan Media
Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi, menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Wali Kota Serang.
“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” tegas Rizal.






