Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi menutup permanen aktivitas galian C atau pertambangan pasir dan batu di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan. Penutupan dilakukan karena tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Penutupan Langsung Dipimpin Wali Kota
Penutupan tambang ilegal ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada Senin (26/1/2026). Ia didampingi oleh jajaran kepala Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan dari kelurahan dan kecamatan setempat.
Wali Kota Budi Rustandi menegaskan bahwa operasional tambang tersebut tidak mengantongi izin yang sah. “Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kita akan tutup permanen,” tegasnya.
Tragedi Tenggelam Memicu Penutupan
Keputusan penutupan permanen ini semakin mendesak setelah insiden tragis seorang warga dilaporkan tenggelam di salah satu lubang bekas galian. Wali Kota Budi Rustandi menyatakan telah memberikan santunan kepada keluarga korban dari dana pribadinya dan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA), tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat,” jelas Budi.
Perbaikan Infrastruktur dan Pengawasan Ketat
Selain dampak korban jiwa, penutupan ini juga merupakan respons terhadap keluhan warga mengenai kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh lalu lintas truk pengangkut pasir. Wali Kota berjanji akan segera memperbaiki jalan tersebut.
“Insyaallah jalan depan yang rusak karena galian ini akan kami bangun tahun ini. Sekarang sedang dalam proses persiapan lelang,” ujar Wali Kota.
Kepala Satgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menambahkan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
Untuk mencegah terulangnya kembali aktivitas ilegal, Pemkot Serang akan menempatkan petugas guna melakukan pengawasan melekat (waskat). “Ini menjadi catatan buruk bagi kita semua. Sesuai pesan Pak Wali, harus ada pengawasan melekat agar tidak boleh ada operasional lagi di kemudian hari,” kata Wahyu.






