Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang demonstrasi, sejatinya hanya mewajibkan adanya pemberitahuan kepada pihak kepolisian, bukan izin.
Penjelasan Pasal 256 KUHP
Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham, menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur kewajiban penanggung jawab pawai atau demonstrasi untuk memberitahukan rencana aksi kepada polisi. Tujuannya adalah agar pihak kepolisian dapat melakukan pengaturan lalu lintas.
“Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Alasan Pemberitahuan Penting
Eddy mengungkapkan bahwa ketentuan pemberitahuan ini didasarkan pada pengalaman peristiwa di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien terhalang oleh demonstran, menyebabkan pasien meninggal dunia.
“Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran, jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pawai atau demonstrasi berpotensi menimbulkan kemacetan. Oleh karena itu, polisi perlu mengetahui titik lokasi demonstrasi untuk mengatur lalu lintas demi melindungi hak pengguna jalan lain.
“Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib, tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak yang berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya,” tegasnya.
Implikasi Hukum Jika Terjadi Kericuhan
Eddy memberikan contoh mengenai implikasi hukum jika terjadi kericuhan saat demonstrasi. Ia menyatakan bahwa penanggung jawab yang telah memberitahukan aksinya kepada polisi tidak dapat dijerat pidana apabila demonstrasi tersebut berujung ricuh.
“Jadi kalau saudara perhatikan pasal 256 itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika,” ucapnya.
Ia menyayangkan adanya interpretasi yang keliru terhadap pasal tersebut.
“Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, cuma yang baca itu kadang-kadang tidak baca utuh, kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ,” imbuhnya.
Penegasan: Mengatur, Bukan Melarang
Sekali lagi, Eddy menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat, melarang, atau membatasi kebebasan berdemonstrasi, berbicara, atau mengeluarkan lisan maupun tulisan.
“Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk apa namanya membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu, itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu,” pungkasnya.
Simak juga video instruksi pengamanan demo dari Astamaops Polri yang mengedepankan pendekatan humanis.






